Senin, 11 Februari 2013
Ilmu Pendidikan Islam
19.58
No comments
PEMBAHASAN MATERI
ILMU PENDIDIKAN ISLAM
A.
Pengertian Lembaga Pendidikan Indonesia
Lembaga merurut bahasa adalah “badan” atau “organisasi” (tempat
berkumpul). Badan (lembaga) pendidikan menurut Ahmad D. Marimba adalah
organisasi atau kelompok manusia yang karena satu dan lain-lain memikul
tanggung jawab pendidikan kepda si terdidik sesuai dengan badan tersebut.
Lembaga pendidikan islam adalah suatu bentuk organisasi yang diadakan untuk
mengembangkan lembaga-lembaga islam yang baik, yang permanen, maupun yang
berubah-ubah dan mempunyai pola-pola tertentu dalam memerankan fungsinya, serta
mempunyai struktur tersendiri yang dapat mengikat individu yang berada dalam
naungannya, sehingga lembaga ini mempunyai kekuatan hukum tersendiri.
Berdasarkan pengertian diatas dapat dipahami bahwa lenbaga
pendidikan islam adalah tempat atau organisasi yang menyelenggarakan pendidikan
islam, yang mempunyai struktur yang jelas dan bertanggung jawab atas
terlaksananya pendidikan islam. Oleh karena itu, lembaga pendidikan islam
tersebut harus dapat menciptakan suasana yang memungkinkan terlaksananya
pendidikan dengan baik, menurut tugas yang diberikan kepadanya, seperti sekolah
(Madrasah) yang melaksanakan proses pendidikan islam.[1]
Sebagaimana yang telah disinggung di bagian
pendahuluan, bahwa dalam Al-Qur’an tidak dikemukakan penjelasan tentang lembaga
pendidikan Islam tersebut, kecuali lembaga pendidikan yang terdapat dalam
praktek sejarah yang digunakan sebagai tempat terselenggaranya pendidikan,
seperti masjid, rumah, sanggar para sastrawan, madrasah, dan universitas.
Meskipun lembaga seperti itu tidak disinggung secara langsung dalam Al-Qur’an,
akan tetapi Al-Qur’an juga menyinggung dan memberikan perhatian terhadap
lembaga sebagai tempat sesuatu. Seperti dalam menggambarkan tentang tempat
tinggal manusia pada umumnya, dikenal istilah al-qaryah yang diulang dalam
Al-Qur’an sebanyak 52 kali yang dihubungkan dengan tingkah laku penduduknya. Sebagian
ada yang dihubungkan dengan pendidiknya yang berbuat durhaka lalu mendapat
siksa dari Allah (Q.S. An-Nisa (4): 72; QS. Al-A’raf (7):4; QS. Al-Isra’ (17)
:16; QS. An-Naml (27) :34) sebagian dihubungkan pula dengan penduduknya yang
berbuat baik sehingga menimbulkan suasana yang aman dan damai (QS. An-Nahl
(16):112) dan sebagian lain dihubungkan dengan tempat tinggal para Nabi (Q.S.
An-Naml (27): 56; QS. Al-A’raf (7):88; QS. Al-An’am (6):92). Semua ini
menunjukkan bahwa lembaga (lingkungan) pendidikan berperan penting sebagai
tempat kegiatan bagi manusia, termasuk kegiatan pendidikan Islam.
B.
Jenis Lembaga Pendidikan Islam
Lembaga pendidikan sangat dibutuhkan dalam proses
pendidikan, sebab lembaga pendidikan tersebut berfungsi menunjang terjadinya proses
belajar mengajar secara aman, nyaman, tertib, dan berkelanjutan. Dengan suasana
seperti itu, maka proses pendidikan dapat diselenggarakan menuju tercapainya
tujuan pendidikan yang diharapkan.
Pada periode awal, umat Islam mengenal lembaga
pendidikan berupa kutab yang mana di tempat ini diajarkan membaca dan
menulis huruf Al-Qur’an lalu diajarkan pula ilmu Al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama
lainnya. Begitu di awal dakwah Rasulullah Saw., ia menggunakan rumah Arqam
sebagai institusi pendidikan bagi sahabat awal (assabiqunal awwalun).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendidikan Islam mengenal adanya rumah,
masjid, kutab, dan madrasah sebagai tempat berlangsungnya
pendidikan, atau disebut juga sebagai lingkungan pendidikan.[2] Menurut Sidi Gazalba, lembaga yang berkewajiban melaksanakan
pendidikan islam adalah sebagai berikut.
1.
Rumah
tangga, yaitu pendidikan primer untuk fasebayi dan fase kanak-kanak sampai usia
sekolah. Pendidikannya adalah orang tua, sanak kerabat, famili,
saudara-saudara, teman sepermainan dan kenalan pergaulan.
2.
Sekolah,
yaitu pendidikan sekunder yang mendidik anak mulai dari usia masuk sekolah
sampai ia keluar dari sekolah tersebut. Pendidikannya adalah guru yang
profesional.
3.
Kesatuan
sosial, yaitu pendidikan tertier yang merupakan pendidikan yang terakhir tetapi
bersifat permanen. Pendidikkannya adalah kebudayaan, adat istiadat, dan suasana
masyarakat setempat.
Zuhairina mengemukakan bahwa secara garis besar, lembaga pendidikan
Islam, dapat dibedakan kepada tiga macam, yaitu keluarga, sekolah dan
masyarakat.
1.
Keluarga
Dalam UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas disebutkan bahwa keluarga merupakan bagian dari lembaga
pendidikan informal. Selain itu, kelurga juga disebut sebagai satuan pendidikan
luar sekolah. Pentingnya pembahasan tentang keluarga ini mengingat bahwa
keluarga memiliki peranan penting dan paling pertama dalam mendidik setiap
anak. Bahkan Ki Hajar Dewantara, seperti yang dikutip oleh Abuddin Nata (2005)
dalam buku Filsafat Pendidikan Islam menyatakan bahwa keluarga itu buat
tiap-tiap orang adalah alam pendidikan yang permulaan. Dalam hal ini, orang tua
bertindak sebagai pendidik, dan si anak bertindak sebagai anak didik. Oleh
karena itu, keluarga harus menciptakan suasana yang edukatif sehingga anak
didiknya tumbuh dan berkembang menjadi manusia sebagaimana yang menjadi tujuan
ideal dalam pendidikan Islam.
Agar keluarga mampu menjalankan fungsinya dalam mendidik anak secara
Islami, maka sebelum dibangun keluarga perlu dipersiapkan syarat-syarat
pendukungnya. Al-Qur’an memberikan syarat yang bersifat psikologis, seperti
saling mencintai, kedewasaan yang ditandai oleh batas usia tertentu dan
kecukupan bekal ilmu dan pengalaman untuk memikul tanggung jawab yang di dalam
Al-Qur’an disebut baligh. Selain itu, kesamaan agama juga menjadi syarat
terpenting. Kemudian tidak dibolehkan menikah karena ada hal-hal yang
menghalanginya dalam ajaran Islam, yaitu syirik atau menyekutukan Allah dan
dilarang pula terjadinya pernikahan antara seorang pria suci dengan perempuan
pezina. Selanjutnya, juga persyaratan kesetaraan (kafa’ah) dalam
perkawinan baik dari segi latar belakang agama, sosial, pendidikan dan
sebagainya. Dengan memperhatikan persyaratan tersebut, maka diharapkan akan
tercipta keluarga yang mampu menjalankan tugasnya, salah satu di antaranya
adalah mendidik anak-anaknya agar menjadi generasi yang tidak lemah dan
terhindar dari api neraka. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Tahrim (66) ayat
6.
Menurut Hammudah Abd Al-Ati, definisi keluaraga secara oprasional
sdalah suatu struktur yang bersifat khusus, satu sama lain dalam keluarga
mempunyai ikatan melalui hubungan darah atau pernikahan. Sistem kekeluargaan
yang diakui oleh islam adalah “al-usrat az-zawjiyyah” (suami istri) yaitu
keluarga yang terdiri atas suami, istri, dan anak-anak yang belum cukup umur
atau berumah tangga. Anak yang telah menikah dipandang telah membuat keluarga
pula. Keluarga merupakan lembaga pendidikan yang pertama, tempat peserta didik
pertama kali menerima pendidikan dan bimbingan dari orang tuanya atau anggota
nkeluarga lainnya. Keluargalah yang meletakkan dasar-dasar kepribadian
anak-anak , karena pada masa ini, anak lebih peka terhadap pengaruh pendidikan.
Lembaga pendidikan pertama dalam Islam adalah keluarga atau rumah tangga. Dalam
sejarah tercatat bahwa rumah tangga yang dijadikan basis dan markas pendidikan
Islam adalah rumah Arqam bin Abi Arqam. Rumah sebagai pendidikan dalam islam
sudah diisyaratkan oleh Al-Quran, seperti yang terkandung dalam QS. Asy-Syura
(26):214.
2.
Sekolah
Sekolah adalah lembaga pendidikan yang sangat penting sesudah
keluarga. Semakin besar anak, semakin banyak kebutuhannya. Karena
keterbatasannya, orang tua tidak mampu memenuhi kebutuhan anak tersebut. Oleh
karena itu, orang tua menyerahkan sebagian tanggung jawabnya kepada sekolah.
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang melaksanakan pembinaan, pendidikan,
dan pengajaran dengan sengaja, teratur, dan terancam. Pendidik yang berlangsung
disekolah bersifat sistematis, berjenjang, dan dibagi dalam waktu-waktu
tertentu, yang berlangsung dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi.[3]
Masa sekolah bukan masa satu-satunya masa bagi setiap orang untuk
belajar. Namun disadari bahwa sekolah merupakan tempat dan saat belajar yang
strategis bagi pemerintah dan masyarakat untuk membina peserta didik dalam
menghadapi kehidupan masa depan. Tugas guru dan pimpinan sekolah, di sampinbg
memberikan pendidikan budi pekerti dan keagamaan, juga memberikan dasar-dasar
ilmu pengetahuan. Pendidikan budi pekerti dan keagamaan di sekolah merupakan
lanjutan, setidak-tidaknya jangan bertentangan dengan apa yang diberikan dalam
keluarga. Di Indonesia, lembaga pendidikan yang selalu diidentikkan dengan
lembaga pendidikan Islam adalah pesantren, madrasah dalam bentuk Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), dan
sekolah milik organisasi Islam dalam setiap jenis dan jenjang yang ada,
termasuk perguruan tinggi UIN/IAIN. Semua lembaga ini akan menjalankan proses
pendidikan yang berdasarkan kepada konsep-konsep yang telah dibangun dalam
sistem pendidikan Islam.
Lembaga pendidikan merupakan komponen pendidikan yang menjadi
tempat atau lingkungan pendidikan, yang menurut Ahmad Tafsir (2006) bahwa
secara konseptual lembaga pendidikan (sekolah) dibentuk untuk melakukan proses pendidikan
dalam mencapai tujuan pendidikan. Tiga tujuan setidaknya ingin dicapai melalui
sekolah yakni moralitas (akhlak), civic (cinta tanah air), dan berpengatahuan.
Lebih lanjut, Ahmad Tafsir mengungkapkan bahwa untuk pendidikan untuk masa
depan dan kecenderungan abad ke-21 ialah terjadinya globalisasi dan pasar bebas
menuntut tambahan kemampuan lulusan sebuah lembaga pendidikan. Dunia yang tanpa
batas (borderless word), pasar bebas (WTO-word trade organization) telah
diciptakan, dan tatanan dunia baru telah lahir. Namun demikian, dunia
pendidikan Indonesia masih menghadapi tiga masalah besar, yaitu; sistem yang
terlalu kaku, budaya korup (peringkat 2 dunia), dan belum berorientasi pada
pemberdayaan dan mengantisipasi abad 21. Model Sekolah abad 21 haruslah
menekankan pada kompetensi, pendidikan agama sebagai landasan terbentuknya
karakter dan kepribadian; bahasa Inggris aktif; pendidikan sains; dan
pendidikan keterampilan.
3.
Masyarakat
Masyarakat turut serta dalam memikul tanggung jawab pendidikan.
Masyarakat dapat diartikan sebagai kumpulan individu dan kelompok yang diikat
oleh kesatuan negara, kebudayaan, dan agama setiap masyarakat. Masyarakat
memiliki pengeruh besar terhadap pendidikan anak, terutama para pemimpin
masyarakat atau pengusaha yang ada di dalamnya. Masyarakat merupakan lembaga
pendidikan yang kedua setelah keluarga dan sekolah. Pendidikan ini telah
dimulai sejak anak-anak, berlangsung beberapa jam dalam satu hari selepas dari
pendidikan keluarga dan sekolah.
Corak pendidikan yang diterima peserta didik dalam masyarakat ini
banyak sekali, yaitu meliputi segala bidang, baik pembentukan kebiasaan,
pengetahuan, sikap, dan minat, maupun pembentukan kesusilaan dan keagamaan.
Diantara badan pendidikan kemasyarakatan dapat disebutkan antara lain:
a)
Kepanduan
(pramuka)
b)
Perkumpulan-perkumpulan
olahraga
c)
Perkumpulan-perkumpulan
pemuda dan pemudi
d)
Perkumpulan-perkumpulan
sementara, seperti Panitia Hari Besar Islam
e)
Kesempatan-kesempatan
berjamaah, seperti hari jumat, acara tabligh, adanya kerabat yang meninggal
f)
Perkumpulan-perkumpulan
perekonomian seperti koperasi
g)
Partai-partai
politik
h)
Perkumpulan-perkumpulan
keagamaan.
Aktifitas dan interaksi antara sesama manusia dalam badan
pendidikan tersebut benyak mempengaruhi perkembangan kepribadian anggotannya.
Apabila di dalamnya hidup suasana yang islami maka kepribadian anggotanya
cenderum berwarna islam pula. Sebaliknya, jika aktifitas dan indteraksi
didalamnya bercorak sekuler maka kepribadian anggotanya akan cenderung seperti
itu pula. lembaga/ institusi pendidikan nonformal yang lebih luas turut
berperan dalam terselenggaranya proses pendidikan. Setiap individu sebagai
anggota dari masyarakat tersebut harus bertanggung jawab dalam menciptakan
suasana yang nyaman dan mendukung. Oleh karena itu, dalam pendidikan anak pun,
umat Islam dituntut untuk memilih lingkungan yang mendukung pendidikan anak dan
menghindari masyarakat yang buruk. Sebab, ketika anak atau peserta didik berada
di lingkungan masyarakat yang kurang baik, maka perkembangan kepribadian anak tersebut
akan bermasalah. Dalam kaitannya dengan lembaga informal seperti keluarga,
orang tua harus memilih lembaga nonformal yakni masyarakat yang sehat dan cocok
sebagai tempat tinggal orang tua beserta anaknya. Begitu pula sekolah atau
madrasah sebagai lembaga pendidikan formal, juga perlu memilih lingkungan yang
mendukung dari masyarakat setempat dan memungkinkan terselenggaranya pendidikan
tersebut.
Berpijak dari tanggung jawab tersebut, maka dalam masyarakat yang
baik bisa melahirkan berbagai bentuk pendidikan kemasyarakatan, seperti masjid,
surau, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), wirid remaja, kursus-kursus keislaman,
pembinaan rohani, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat telah
memberikan kontribusi dalam pendidikan yang ada di sekitarnya. Mengingat
pentingnya peran masyarakat sebagai lembaga pendidikan nonformal, maka setiap
individu sebagai anggota masyarakat harus menciptakan suasana yang nyaman demi
keberlangsungan proses pendidikan yang terjadi di dalamnya. Di Indonesia
sendiri dikenal adanya konsep pendidikan berbasis masyarakat (community based
education) sebagai upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan. Meskipun konsep ini lebih sering dikaitkan dengan penyelenggaraan
lembaga pendidikan formal (sekolah), akan tetapi dengan konsep ini menunjukkan
bahwa kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan serta keberadaannya sangat
berpengaruh terhadap pelaksanaan pendidikan di suatu lembaga pendidikan formal.
C.
Rekomendasi Bagi Lembaga Pendidikan Islam
Untuk
mewujudkan pendidikan yang berkualitas, maka ketiga lembaga pendidikan, yakni
lembaga informal, informal dan nonformal di atas, perlu bekerja sama secara
harmonis. Orang tua di tingkat keluarga harus memperhatikan pendidikan
anak-anaknya, terutama dalam aspek keteladanan dan pembiasaan serta penanaman
nilai-nilai. Orang tua juga harus menyadari tanggung jawabnya dalam mendidik
anak-anaknya tidak sebatas taat beribadah kepada Allah semata, seperti shalat,
puasa, dan ibadah-ibadah khusus lainnya, akan tetapi orang tua juga
memperhatikan pendidikan bagi anaknya sesuai dengan tujuan pendidikan yang ada
dalam Islam. Termasuk di antaranya mempersiapkan anaknya memiliki
kemampuan/keahlian sehingga ia dapat menjalankan hidupnya sebagai hamba Allah
sekaligus sebagai khalifah fil ardhi serta menemukan kebahagiaan yang
hakiki, dunia akhirat. Selain itu, orang tua juga dituntut untuk mempersiapkan
anaknya sebagai anggota masyarakat yang baik, sebab, masyarakat yang baik
berasal dari individu-individu yang baik sebagai anggota dari suatu komunitas
masyarakat itu sendiri. Mengenai hal ini, Allah Swt. juga telah menegaskan
dalam QS. Ar-Ra’du (13):11, yaitu:
Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu
kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.
Menyadari besarnya tanggung
jawab orang tua dalam pendidikan anak, maka orang tua juga seyogyanya bekerja
sama dengan lembaga formal, seperti sekolah atau madrasah sebagai lingkungan
pendidikan formal untuk membantu pendidikan anak tersebut. Dalam hubungannya
dengan sekolah, orang tua mesti berkoordinasi dengan baik dengan sekolah
tersebut, bukan malah menyerahkan begitu saja kepada sekolah. Sebaliknya, pihak
sekolah juga menyadari bahwa peserta didik yang ia didik merupakan amanah dari
orang tua mereka sehingga bantuan dan keterlibatan orang tua sangat dibutuhkan.
Kemudian sekolah juga harus mampu memberdayakan masyarakat seoptimal mungkin,
dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan yang diterapkan.
Begitu pula masyarakat pada
umumnya, harus menyadari pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang dimulai
dari tingkat keluarga hingga kepada sekolah serta lembaga-lembaga pendidikan
nonformal lainnya dalam upaya pencerdasan umat. Sebab antara pendidikan dengan
peradaban yang dihasilkan suatu masyarakat memiliki korelasi positif, semakin
berpendididikan suatu masyarakat maka semakin tinggi pula peradaban yang ia
hasilkan; demikian sebaliknya. Jadi, dibutuhkan pendidikan terpadu antara
ketiga lembaga pendidikan tersebut. Dengan keterpaduan ketiganya diharapkan pendidikan
yang dilaksanakan mampu mewujudkan tujuan yang diinginkan. Pendidikan terpadu
seperti inilah yang diinginkan dalam perspektif pendidikan Islam. Bahkan
prinsip integral (terpadu) menjadi salah satu prinsip dalam sistem pendidikan
Islam. Prinsip ini tentu tidak hanya keterpaduan antara dunia dan akhirat,
individu dan masyarakat, atau jasmani dan rohani; akan tetapi keterpaduan
antara lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat juga termasuk di dalamnya.
D.
Tugas Lembaga Pendidikan Islam
a.
Tugas Keluarga
Orang
tua dituntut menjadi pendidik yang memberikan pengetahuan pada anak-anaknya dan
memberikan sikap serta keterampilan yang memaahi, memimpin keluarga dan
mengatur kehidupannya, memberikan contoh sebagai keluarga yang ideal,
bertanggung jawab dalam kehidupan keluarga, baik yang bersifat jasmani maupun
rohani. Tuugas di atas wajib dilaksankan oleh orang tua berdasarkan nash-nash
Alquran, di antaranya:
1)
Firman
Allah dalam Surah At-Tahrim (66): 6
2)
Firman
Allah dalam Surah Luqman (31): 13-19
3)
Firman
Allah dalam Surah An-Nisa (4): 9
Ayat-ayat
diatas pada intinya adalah perintah agar orang tua menyelamatkan keluarga
(anaknya) dari siksaan neraka. Itulah tugas orang tua. Tugas tersebut dapat di
laksanakan dengan banyak memberikan nasihat tentang akidah, ibadah dan akhlak.
Orang tua juga harus mempersiapkan anak dan keturunannya agar mampu hidup
dengan kuat setelah orang tuanya meninggal dunia. Sesuai dengan tuntunan
psikologi dan paedagogi, orang tua harus menggunakan berbagai taktik dan
memilih strategi untuk melaksankan tugas tersebut.
b.
Tugas Sekolah
An-Nahlawi
mengemukakan bahwa sekolah sebagai lembaga pendidikan harus mengemban tugas
sebagai berikut:
1)
Merealisasikan
pendidikan yang didasarkan atas prrinsip pikir, akidah, dan tasyri’ yang
diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan.
2)
Memberi
fitrah peserta didik sebagai insan yang mulia,agar tidak menyimpang dari tujuan
Allah menciptakannya.
3)
Memberikan
kepada peserta didik seperangkat peradaban dan kebudayaan islami.
4)
Membersihkan
pikiran dan jiwa peserta didik dari pengaruh emosi karena pengaruh zaman dewasa
ini lebih mengarah kepada penyimpangan fitrah manusiawi.
5)
Memberikan
nilai dan moral serta peradaban manusia yang membawa khasanah pemikiran peserta
didik menjadi berkembang.
6)
Menciptakan
suasana kesatuan dan kesamaan antara peserta didik.
7)
Tugas
mengkordinasikan dan membenahi kegiatan pendidikan lembaga-lembaga pendidikan,
masjid, dan pesantren.
8)
Menyempurnakan
tugas-tuga lembaga pendidikan keluarga, masjid, dan pesantren.[4]
E.
Tugas Lembaga Pendidikan Masyarakat
Seperti
yang dikemukakan sebelumnya, terdapat banyak lembaga pendidikan dalam
masyarakat. Namun, di sini lembaga pendidikan masyarakat di masjid yang akan di
bahas yang berperan sangat besar dalam pelaksanaan pendidikan islam.
a.
Tugas
Masjid
Masjid
merupakan lembaga pendidikan setelah keluarga. Oleh sebab itu implikasi Masjid
sebagai lembaga pendidikan Islam adalah :
a.
Mendidik
untuk taat beribadah kepada Allah SWT.
b.
Menanamkan
rasa cinta kepada ilmu pengetahuan dan menanamkan solidaritas sosial serta menyadarkan
hak dan kewajiban
c.
Memberi
rasa ketentuan, kekuatan dan kemakmuran potensi-potensi rohani manusia melalui
penididikan kesabaran, keberanian, kesadaran, perenungan, optimise dan
pengadaan penelitian.
b.
Tugas Masjid
Masjid
merupakan wadah atau tempat khusus yang berfungsi ganda sejak pertama kali
keberadaannya. Secara garis besar berfungsi sebagai tempat ibadah, tempat
pendidikan serta kebudayaan, dan tempat penyelenggaraan urusan ummat. Dari
waktu kewaktu mengalami perkembangan bentuk dan sifat fungsi mesjid dan surau
sangat beragam dan bervariasi. Dalam hal ini fungsi mesjid akan lebih efektif
bila di dalamnya disediakan fasilitas proses belajar mengajar, fasilitas yang
dimaksud adalah :
a)
Perpustakaan, yang
menyediakan berbagai buku bacaan yang berbagai disiplin keilmuan.
b)
Ruang diskusi, yang
digunkan untuk berdiskusi sebelum atau sesudah shalat berjama`ah.
Langkah-langkah praktis yang ditempuh dalam operasionalisasi adalah memberikan
planning terlebih dahulu dengan menampilkan beberapa pokok persoalan yang akan
dibahas.
c)
Ruang kuliah, baik
digunakan untuk remaja mesjid atau madrasah diniyah
[1] Umar, Bukhari. 2010. Ilmu
Pendidikan Islam. Jakarta: Amzah.
[2]
http://lembagastudiislam.blogspot.com/2012/02/konsep-lembaga-pendidikan-islam.html
[3] D. Marimba,
Ahmad. 1986. Pengantar Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: Al-Ma’arif
[4] Muhaimin dan
Abd. Mujib, 1994. Pemikiran Pendidikan Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
0 komentar:
Posting Komentar