Recent Post

Senin, 11 Februari 2013

Ilmu Pendidikan Islam


PEMBAHASAN MATERI 
ILMU PENDIDIKAN ISLAM

A.    Pengertian Lembaga Pendidikan Indonesia
Lembaga merurut bahasa adalah “badan” atau “organisasi” (tempat berkumpul). Badan (lembaga) pendidikan menurut Ahmad D. Marimba adalah organisasi atau kelompok manusia yang karena satu dan lain-lain memikul tanggung jawab pendidikan kepda si terdidik sesuai dengan badan tersebut. Lembaga pendidikan islam adalah suatu bentuk organisasi yang diadakan untuk mengembangkan lembaga-lembaga islam yang baik, yang permanen, maupun yang berubah-ubah dan mempunyai pola-pola tertentu dalam memerankan fungsinya, serta mempunyai struktur tersendiri yang dapat mengikat individu yang berada dalam naungannya, sehingga lembaga ini mempunyai kekuatan hukum tersendiri.
Berdasarkan pengertian diatas dapat dipahami bahwa lenbaga pendidikan islam adalah tempat atau organisasi yang menyelenggarakan pendidikan islam, yang mempunyai struktur yang jelas dan bertanggung jawab atas terlaksananya pendidikan islam. Oleh karena itu, lembaga pendidikan islam tersebut harus dapat menciptakan suasana yang memungkinkan terlaksananya pendidikan dengan baik, menurut tugas yang diberikan kepadanya, seperti sekolah (Madrasah) yang melaksanakan proses pendidikan islam.[1]
Sebagaimana yang telah disinggung di bagian pendahuluan, bahwa dalam Al-Qur’an tidak dikemukakan penjelasan tentang lembaga pendidikan Islam tersebut, kecuali lembaga pendidikan yang terdapat dalam praktek sejarah yang digunakan sebagai tempat terselenggaranya pendidikan, seperti masjid, rumah, sanggar para sastrawan, madrasah, dan universitas. Meskipun lembaga seperti itu tidak disinggung secara langsung dalam Al-Qur’an, akan tetapi Al-Qur’an juga menyinggung dan memberikan perhatian terhadap lembaga sebagai tempat sesuatu. Seperti dalam menggambarkan tentang tempat tinggal manusia pada umumnya, dikenal istilah al-qaryah yang diulang dalam Al-Qur’an sebanyak 52 kali yang dihubungkan dengan tingkah laku penduduknya. Sebagian ada yang dihubungkan dengan pendidiknya yang berbuat durhaka lalu mendapat siksa dari Allah (Q.S. An-Nisa (4): 72; QS. Al-A’raf (7):4; QS. Al-Isra’ (17) :16; QS. An-Naml (27) :34) sebagian dihubungkan pula dengan penduduknya yang berbuat baik sehingga menimbulkan suasana yang aman dan damai (QS. An-Nahl (16):112) dan sebagian lain dihubungkan dengan tempat tinggal para Nabi (Q.S. An-Naml (27): 56; QS. Al-A’raf (7):88; QS. Al-An’am (6):92). Semua ini menunjukkan bahwa lembaga (lingkungan) pendidikan berperan penting sebagai tempat kegiatan bagi manusia, termasuk kegiatan pendidikan Islam.

B.     Jenis Lembaga Pendidikan Islam
Lembaga pendidikan sangat dibutuhkan dalam proses pendidikan, sebab lembaga pendidikan tersebut berfungsi menunjang terjadinya proses belajar mengajar secara aman, nyaman, tertib, dan berkelanjutan. Dengan suasana seperti itu, maka proses pendidikan dapat diselenggarakan menuju tercapainya tujuan pendidikan yang diharapkan.
Pada periode awal, umat Islam mengenal lembaga pendidikan berupa kutab yang mana di tempat ini diajarkan membaca dan menulis huruf Al-Qur’an lalu diajarkan pula ilmu Al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama lainnya. Begitu di awal dakwah Rasulullah Saw., ia menggunakan rumah Arqam sebagai institusi pendidikan bagi sahabat awal (assabiqunal awwalun). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendidikan Islam mengenal adanya rumah, masjid, kutab, dan madrasah sebagai tempat berlangsungnya pendidikan, atau disebut juga sebagai lingkungan pendidikan.[2] Menurut Sidi Gazalba, lembaga yang berkewajiban melaksanakan pendidikan islam adalah sebagai berikut.
1.      Rumah tangga, yaitu pendidikan primer untuk fasebayi dan fase kanak-kanak sampai usia sekolah. Pendidikannya adalah orang tua, sanak kerabat, famili, saudara-saudara, teman sepermainan dan kenalan pergaulan.
2.      Sekolah, yaitu pendidikan sekunder yang mendidik anak mulai dari usia masuk sekolah sampai ia keluar dari sekolah tersebut. Pendidikannya adalah guru yang profesional.
3.      Kesatuan sosial, yaitu pendidikan tertier yang merupakan pendidikan yang terakhir tetapi bersifat permanen. Pendidikkannya adalah kebudayaan, adat istiadat, dan suasana masyarakat setempat.
Zuhairina mengemukakan bahwa secara garis besar, lembaga pendidikan Islam, dapat dibedakan kepada tiga macam, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat.
1.      Keluarga
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan bahwa keluarga merupakan bagian dari lembaga pendidikan informal. Selain itu, kelurga juga disebut sebagai satuan pendidikan luar sekolah. Pentingnya pembahasan tentang keluarga ini mengingat bahwa keluarga memiliki peranan penting dan paling pertama dalam mendidik setiap anak. Bahkan Ki Hajar Dewantara, seperti yang dikutip oleh Abuddin Nata (2005) dalam buku Filsafat Pendidikan Islam menyatakan bahwa keluarga itu buat tiap-tiap orang adalah alam pendidikan yang permulaan. Dalam hal ini, orang tua bertindak sebagai pendidik, dan si anak bertindak sebagai anak didik. Oleh karena itu, keluarga harus menciptakan suasana yang edukatif sehingga anak didiknya tumbuh dan berkembang menjadi manusia sebagaimana yang menjadi tujuan ideal dalam pendidikan Islam.
Agar keluarga mampu menjalankan fungsinya dalam mendidik anak secara Islami, maka sebelum dibangun keluarga perlu dipersiapkan syarat-syarat pendukungnya. Al-Qur’an memberikan syarat yang bersifat psikologis, seperti saling mencintai, kedewasaan yang ditandai oleh batas usia tertentu dan kecukupan bekal ilmu dan pengalaman untuk memikul tanggung jawab yang di dalam Al-Qur’an disebut baligh. Selain itu, kesamaan agama juga menjadi syarat terpenting. Kemudian tidak dibolehkan menikah karena ada hal-hal yang menghalanginya dalam ajaran Islam, yaitu syirik atau menyekutukan Allah dan dilarang pula terjadinya pernikahan antara seorang pria suci dengan perempuan pezina. Selanjutnya, juga persyaratan kesetaraan (kafa’ah) dalam perkawinan baik dari segi latar belakang agama, sosial, pendidikan dan sebagainya. Dengan memperhatikan persyaratan tersebut, maka diharapkan akan tercipta keluarga yang mampu menjalankan tugasnya, salah satu di antaranya adalah mendidik anak-anaknya agar menjadi generasi yang tidak lemah dan terhindar dari api neraka. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Tahrim (66) ayat 6.
Menurut Hammudah Abd Al-Ati, definisi keluaraga secara oprasional sdalah suatu struktur yang bersifat khusus, satu sama lain dalam keluarga mempunyai ikatan melalui hubungan darah atau pernikahan. Sistem kekeluargaan yang diakui oleh islam adalah “al-usrat az-zawjiyyah” (suami istri) yaitu keluarga yang terdiri atas suami, istri, dan anak-anak yang belum cukup umur atau berumah tangga. Anak yang telah menikah dipandang telah membuat keluarga pula. Keluarga merupakan lembaga pendidikan yang pertama, tempat peserta didik pertama kali menerima pendidikan dan bimbingan dari orang tuanya atau anggota nkeluarga lainnya. Keluargalah yang meletakkan dasar-dasar kepribadian anak-anak , karena pada masa ini, anak lebih peka terhadap pengaruh pendidikan. Lembaga pendidikan pertama dalam Islam adalah keluarga atau rumah tangga. Dalam sejarah tercatat bahwa rumah tangga yang dijadikan basis dan markas pendidikan Islam adalah rumah Arqam bin Abi Arqam. Rumah sebagai pendidikan dalam islam sudah diisyaratkan oleh Al-Quran, seperti yang terkandung dalam QS. Asy-Syura (26):214.

2.      Sekolah
Sekolah adalah lembaga pendidikan yang sangat penting sesudah keluarga. Semakin besar anak, semakin banyak kebutuhannya. Karena keterbatasannya, orang tua tidak mampu memenuhi kebutuhan anak tersebut. Oleh karena itu, orang tua menyerahkan sebagian tanggung jawabnya kepada sekolah. Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang melaksanakan pembinaan, pendidikan, dan pengajaran dengan sengaja, teratur, dan terancam. Pendidik yang berlangsung disekolah bersifat sistematis, berjenjang, dan dibagi dalam waktu-waktu tertentu, yang berlangsung dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi.[3]
Masa sekolah bukan masa satu-satunya masa bagi setiap orang untuk belajar. Namun disadari bahwa sekolah merupakan tempat dan saat belajar yang strategis bagi pemerintah dan masyarakat untuk membina peserta didik dalam menghadapi kehidupan masa depan. Tugas guru dan pimpinan sekolah, di sampinbg memberikan pendidikan budi pekerti dan keagamaan, juga memberikan dasar-dasar ilmu pengetahuan. Pendidikan budi pekerti dan keagamaan di sekolah merupakan lanjutan, setidak-tidaknya jangan bertentangan dengan apa yang diberikan dalam keluarga. Di Indonesia, lembaga pendidikan yang selalu diidentikkan dengan lembaga pendidikan Islam adalah pesantren, madrasah dalam bentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), dan sekolah milik organisasi Islam dalam setiap jenis dan jenjang yang ada, termasuk perguruan tinggi UIN/IAIN. Semua lembaga ini akan menjalankan proses pendidikan yang berdasarkan kepada konsep-konsep yang telah dibangun dalam sistem pendidikan Islam.
Lembaga pendidikan merupakan komponen pendidikan yang menjadi tempat atau lingkungan pendidikan, yang menurut Ahmad Tafsir (2006) bahwa secara konseptual lembaga pendidikan (sekolah) dibentuk untuk melakukan proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan. Tiga tujuan setidaknya ingin dicapai melalui sekolah yakni moralitas (akhlak), civic (cinta tanah air), dan berpengatahuan. Lebih lanjut, Ahmad Tafsir mengungkapkan bahwa untuk pendidikan untuk masa depan dan kecenderungan abad ke-21 ialah terjadinya globalisasi dan pasar bebas menuntut tambahan kemampuan lulusan sebuah lembaga pendidikan. Dunia yang tanpa batas (borderless word), pasar bebas (WTO-word trade organization) telah diciptakan, dan tatanan dunia baru telah lahir. Namun demikian, dunia pendidikan Indonesia masih menghadapi tiga masalah besar, yaitu; sistem yang terlalu kaku, budaya korup (peringkat 2 dunia), dan belum berorientasi pada pemberdayaan dan mengantisipasi abad 21. Model Sekolah abad 21 haruslah menekankan pada kompetensi, pendidikan agama sebagai landasan terbentuknya karakter dan kepribadian; bahasa Inggris aktif; pendidikan sains; dan pendidikan keterampilan.

3.      Masyarakat
Masyarakat turut serta dalam memikul tanggung jawab pendidikan. Masyarakat dapat diartikan sebagai kumpulan individu dan kelompok yang diikat oleh kesatuan negara, kebudayaan, dan agama setiap masyarakat. Masyarakat memiliki pengeruh besar terhadap pendidikan anak, terutama para pemimpin masyarakat atau pengusaha yang ada di dalamnya. Masyarakat merupakan lembaga pendidikan yang kedua setelah keluarga dan sekolah. Pendidikan ini telah dimulai sejak anak-anak, berlangsung beberapa jam dalam satu hari selepas dari pendidikan keluarga dan sekolah.
Corak pendidikan yang diterima peserta didik dalam masyarakat ini banyak sekali, yaitu meliputi segala bidang, baik pembentukan kebiasaan, pengetahuan, sikap, dan minat, maupun pembentukan kesusilaan dan keagamaan. Diantara badan pendidikan kemasyarakatan dapat disebutkan antara lain:
a)      Kepanduan (pramuka)
b)      Perkumpulan-perkumpulan olahraga
c)      Perkumpulan-perkumpulan pemuda dan pemudi
d)     Perkumpulan-perkumpulan sementara, seperti Panitia Hari Besar Islam
e)      Kesempatan-kesempatan berjamaah, seperti hari jumat, acara tabligh, adanya kerabat yang meninggal
f)       Perkumpulan-perkumpulan perekonomian seperti koperasi
g)      Partai-partai politik
h)      Perkumpulan-perkumpulan keagamaan.
Aktifitas dan interaksi antara sesama manusia dalam badan pendidikan tersebut benyak mempengaruhi perkembangan kepribadian anggotannya. Apabila di dalamnya hidup suasana yang islami maka kepribadian anggotanya cenderum berwarna islam pula. Sebaliknya, jika aktifitas dan indteraksi didalamnya bercorak sekuler maka kepribadian anggotanya akan cenderung seperti itu pula. lembaga/ institusi pendidikan nonformal yang lebih luas turut berperan dalam terselenggaranya proses pendidikan. Setiap individu sebagai anggota dari masyarakat tersebut harus bertanggung jawab dalam menciptakan suasana yang nyaman dan mendukung. Oleh karena itu, dalam pendidikan anak pun, umat Islam dituntut untuk memilih lingkungan yang mendukung pendidikan anak dan menghindari masyarakat yang buruk. Sebab, ketika anak atau peserta didik berada di lingkungan masyarakat yang kurang baik, maka perkembangan kepribadian anak tersebut akan bermasalah. Dalam kaitannya dengan lembaga informal seperti keluarga, orang tua harus memilih lembaga nonformal yakni masyarakat yang sehat dan cocok sebagai tempat tinggal orang tua beserta anaknya. Begitu pula sekolah atau madrasah sebagai lembaga pendidikan formal, juga perlu memilih lingkungan yang mendukung dari masyarakat setempat dan memungkinkan terselenggaranya pendidikan tersebut.
Berpijak dari tanggung jawab tersebut, maka dalam masyarakat yang baik bisa melahirkan berbagai bentuk pendidikan kemasyarakatan, seperti masjid, surau, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), wirid remaja, kursus-kursus keislaman, pembinaan rohani, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat telah memberikan kontribusi dalam pendidikan yang ada di sekitarnya. Mengingat pentingnya peran masyarakat sebagai lembaga pendidikan nonformal, maka setiap individu sebagai anggota masyarakat harus menciptakan suasana yang nyaman demi keberlangsungan proses pendidikan yang terjadi di dalamnya. Di Indonesia sendiri dikenal adanya konsep pendidikan berbasis masyarakat (community based education) sebagai upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Meskipun konsep ini lebih sering dikaitkan dengan penyelenggaraan lembaga pendidikan formal (sekolah), akan tetapi dengan konsep ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan serta keberadaannya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pendidikan di suatu lembaga pendidikan formal.


C.    Rekomendasi Bagi Lembaga Pendidikan Islam
Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, maka ketiga lembaga pendidikan, yakni lembaga informal, informal dan nonformal di atas, perlu bekerja sama secara harmonis. Orang tua di tingkat keluarga harus memperhatikan pendidikan anak-anaknya, terutama dalam aspek keteladanan dan pembiasaan serta penanaman nilai-nilai. Orang tua juga harus menyadari tanggung jawabnya dalam mendidik anak-anaknya tidak sebatas taat beribadah kepada Allah semata, seperti shalat, puasa, dan ibadah-ibadah khusus lainnya, akan tetapi orang tua juga memperhatikan pendidikan bagi anaknya sesuai dengan tujuan pendidikan yang ada dalam Islam. Termasuk di antaranya mempersiapkan anaknya memiliki kemampuan/keahlian sehingga ia dapat menjalankan hidupnya sebagai hamba Allah sekaligus sebagai khalifah fil ardhi serta menemukan kebahagiaan yang hakiki, dunia akhirat. Selain itu, orang tua juga dituntut untuk mempersiapkan anaknya sebagai anggota masyarakat yang baik, sebab, masyarakat yang baik berasal dari individu-individu yang baik sebagai anggota dari suatu komunitas masyarakat itu sendiri. Mengenai hal ini, Allah Swt. juga telah menegaskan dalam QS. Ar-Ra’du (13):11, yaitu:
Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.
Menyadari besarnya tanggung jawab orang tua dalam pendidikan anak, maka orang tua juga seyogyanya bekerja sama dengan lembaga formal, seperti sekolah atau madrasah sebagai lingkungan pendidikan formal untuk membantu pendidikan anak tersebut. Dalam hubungannya dengan sekolah, orang tua mesti berkoordinasi dengan baik dengan sekolah tersebut, bukan malah menyerahkan begitu saja kepada sekolah. Sebaliknya, pihak sekolah juga menyadari bahwa peserta didik yang ia didik merupakan amanah dari orang tua mereka sehingga bantuan dan keterlibatan orang tua sangat dibutuhkan. Kemudian sekolah juga harus mampu memberdayakan masyarakat seoptimal mungkin, dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan yang diterapkan.
Begitu pula masyarakat pada umumnya, harus menyadari pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang dimulai dari tingkat keluarga hingga kepada sekolah serta lembaga-lembaga pendidikan nonformal lainnya dalam upaya pencerdasan umat. Sebab antara pendidikan dengan peradaban yang dihasilkan suatu masyarakat memiliki korelasi positif, semakin berpendididikan suatu masyarakat maka semakin tinggi pula peradaban yang ia hasilkan; demikian sebaliknya. Jadi, dibutuhkan pendidikan terpadu antara ketiga lembaga pendidikan tersebut. Dengan keterpaduan ketiganya diharapkan pendidikan yang dilaksanakan mampu mewujudkan tujuan yang diinginkan. Pendidikan terpadu seperti inilah yang diinginkan dalam perspektif pendidikan Islam. Bahkan prinsip integral (terpadu) menjadi salah satu prinsip dalam sistem pendidikan Islam. Prinsip ini tentu tidak hanya keterpaduan antara dunia dan akhirat, individu dan masyarakat, atau jasmani dan rohani; akan tetapi keterpaduan antara lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat juga termasuk di dalamnya.

D.    Tugas Lembaga Pendidikan Islam

a.      Tugas Keluarga
Orang tua dituntut menjadi pendidik yang memberikan pengetahuan pada anak-anaknya dan memberikan sikap serta keterampilan yang memaahi, memimpin keluarga dan mengatur kehidupannya, memberikan contoh sebagai keluarga yang ideal, bertanggung jawab dalam kehidupan keluarga, baik yang bersifat jasmani maupun rohani. Tuugas di atas wajib dilaksankan oleh orang tua berdasarkan nash-nash Alquran, di antaranya:
1)      Firman Allah dalam Surah At-Tahrim (66): 6
2)      Firman Allah dalam Surah Luqman (31): 13-19
3)      Firman Allah dalam Surah An-Nisa (4): 9
Ayat-ayat diatas pada intinya adalah perintah agar orang tua menyelamatkan keluarga (anaknya) dari siksaan neraka. Itulah tugas orang tua. Tugas tersebut dapat di laksanakan dengan banyak memberikan nasihat tentang akidah, ibadah dan akhlak. Orang tua juga harus mempersiapkan anak dan keturunannya agar mampu hidup dengan kuat setelah orang tuanya meninggal dunia. Sesuai dengan tuntunan psikologi dan paedagogi, orang tua harus menggunakan berbagai taktik dan memilih strategi untuk melaksankan tugas tersebut.

b.      Tugas Sekolah
An-Nahlawi mengemukakan bahwa sekolah sebagai lembaga pendidikan harus mengemban tugas sebagai berikut:
1)      Merealisasikan pendidikan yang didasarkan atas prrinsip pikir, akidah, dan tasyri’ yang diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan.
2)      Memberi fitrah peserta didik sebagai insan yang mulia,agar tidak menyimpang dari tujuan Allah menciptakannya.
3)      Memberikan kepada peserta didik seperangkat peradaban dan kebudayaan islami.
4)      Membersihkan pikiran dan jiwa peserta didik dari pengaruh emosi karena pengaruh zaman dewasa ini lebih mengarah kepada penyimpangan fitrah manusiawi.
5)      Memberikan nilai dan moral serta peradaban manusia yang membawa khasanah pemikiran peserta didik menjadi berkembang.
6)      Menciptakan suasana kesatuan dan kesamaan antara peserta didik.
7)      Tugas mengkordinasikan dan membenahi kegiatan pendidikan lembaga-lembaga pendidikan, masjid, dan pesantren.
8)      Menyempurnakan tugas-tuga lembaga pendidikan keluarga, masjid, dan pesantren.[4]

E.     Tugas Lembaga Pendidikan Masyarakat
Seperti yang dikemukakan sebelumnya, terdapat banyak lembaga pendidikan dalam masyarakat. Namun, di sini lembaga pendidikan masyarakat di masjid yang akan di bahas yang berperan sangat besar dalam pelaksanaan pendidikan islam.
a.       Tugas Masjid
Masjid merupakan lembaga pendidikan setelah keluarga. Oleh sebab itu implikasi Masjid sebagai lembaga pendidikan Islam adalah :
a.       Mendidik untuk taat beribadah kepada Allah SWT.
b.      Menanamkan rasa cinta kepada ilmu pengetahuan dan menanamkan solidaritas sosial serta menyadarkan hak dan kewajiban
c.       Memberi rasa ketentuan, kekuatan dan kemakmuran potensi-potensi rohani manusia melalui penididikan kesabaran, keberanian, kesadaran, perenungan, optimise dan pengadaan penelitian.
b.    Tugas Masjid
          Masjid merupakan wadah atau tempat khusus yang berfungsi ganda sejak pertama kali keberadaannya. Secara garis besar berfungsi sebagai tempat ibadah, tempat pendidikan serta kebudayaan, dan tempat penyelenggaraan urusan ummat. Dari waktu kewaktu mengalami perkembangan bentuk dan sifat fungsi mesjid dan surau sangat beragam dan bervariasi. Dalam hal ini fungsi mesjid akan lebih efektif bila di dalamnya disediakan fasilitas proses belajar mengajar, fasilitas yang dimaksud adalah :
a)      Perpustakaan, yang menyediakan berbagai buku bacaan yang berbagai disiplin keilmuan.
b)      Ruang diskusi, yang digunkan untuk berdiskusi sebelum atau sesudah shalat berjama`ah. Langkah-langkah praktis yang ditempuh dalam operasionalisasi adalah memberikan planning terlebih dahulu dengan menampilkan beberapa pokok persoalan yang akan dibahas.
c)      Ruang kuliah, baik digunakan untuk remaja mesjid atau madrasah diniyah



[1] Umar, Bukhari. 2010. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Amzah.
[2] http://lembagastudiislam.blogspot.com/2012/02/konsep-lembaga-pendidikan-islam.html
[3] D. Marimba, Ahmad. 1986. Pengantar Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: Al-Ma’arif
[4] Muhaimin dan Abd. Mujib, 1994. Pemikiran Pendidikan Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo

0 komentar:

Posting Komentar